Nuwun sewu teman teman. Di beberapa paragraf tulisan saya ini saya hanya menyampaikan apa yang sedikit mengusik pikiran saya. Saya sampaikan dengan beberapa pertimbangan yang sudah saya pikirkan, saya menyampaikan dengan niat baik untuk tulisan ini. Jadi untuk teman teman pembaca pesan saya untuk mengambil yang baik dan koreksi jika ada kurang dalam tulisan ini. Enjoy
Jadi, Beberapa hari ini saya dibuat kaget dengan beberapa postingan di story whatsappp saya banyak teman teman saya yang membagikan buku dengan format pdf (e-book) secara gratis. Beberapa diantaranya saya tanya dari mana e-book tersebut diperoleh dan menanyakan apakah sudah ada izin secara riel dari penulis maupun penerbit? Ternyata banyak yang menjawab bahwa mereka memperoleh e-book tersebut dari sesama teman yang membagikan dengan cara yang sama pula di story whatsapp-nya, dan tentu tanpa ada persetujuan penulis atau penerbit. Saya tersenyum kecut beberapa kali saat membaca jawaban pesan tersebut.
Saya orang yang suka buku tapi ngga sering sering banget baca buku, atau bahkan membeli buku, hanya kalau ada buku yang saya suka banget dan pengen beli ditambah ada diskon lumayan saya baru beli buku. Saya juga ndak munafik dulu juga melakukan hal sama menguduh e-book tanpa persetujuan penulis, namun untungnya tak sampai membagikan kelain pihak atau bahkan mengkomersialkannya, dan saya berhenti melakukan hal tersebut. Saya ingat dulu pertama kalinya membaca e-book unduhan ilegal adalah novel “Dilan” karangan Pidi baiq. Maaf untuk Pidi Baiq saya menikmati tulisan beliau tanpa penghargaan yang setara. Selain novel Dilan tersebut saya juga sempat menuntaskan e-book dari Puthut EA berjudul Menanam Padi di langit, namun saya baru tau setelah tuntas mambacanya bahwa e-book tersebut memang digratiskan. Nah disini poinnya Man teman, cari e-book gratis dengan izin baca dari penulisnya, ada banyak sekali di internet, kalaupun susah carilah pakai aplikasi Ipunas atau pakai Googlebook ada banyak pilihan buku gratis disana, dan ingat man teman jangan lihat covernya tapi coba baca dulu bukunya. Saya tau banyak diantara kalian yang mengernyitkan dahi ketika melihat cover dikedua platform yang saya sebutkan diatas tapi yang perlu kita tahu bahwa mereka penulis Man teman bukan designer, jadi nikmati tulisannya bukan covernya. Untuk buku berjudul “menanam padi di langit” dan satu buku gratis lain yang saya rekomendasikan karangan Raisa Kamila Dkk berjudul “Tank Merah Muda” nanti akan saya cantumkan linknya dibawah agar teman teman bisa mengunduh dan membaca dan tentu saja gratis dengan persetujuan penulis.
Saya orang yang suka buku tapi ngga sering sering banget baca buku, atau bahkan membeli buku, hanya kalau ada buku yang saya suka banget dan pengen beli ditambah ada diskon lumayan saya baru beli buku. Saya juga ndak munafik dulu juga melakukan hal sama menguduh e-book tanpa persetujuan penulis, namun untungnya tak sampai membagikan kelain pihak atau bahkan mengkomersialkannya, dan saya berhenti melakukan hal tersebut. Saya ingat dulu pertama kalinya membaca e-book unduhan ilegal adalah novel “Dilan” karangan Pidi baiq. Maaf untuk Pidi Baiq saya menikmati tulisan beliau tanpa penghargaan yang setara. Selain novel Dilan tersebut saya juga sempat menuntaskan e-book dari Puthut EA berjudul Menanam Padi di langit, namun saya baru tau setelah tuntas mambacanya bahwa e-book tersebut memang digratiskan. Nah disini poinnya Man teman, cari e-book gratis dengan izin baca dari penulisnya, ada banyak sekali di internet, kalaupun susah carilah pakai aplikasi Ipunas atau pakai Googlebook ada banyak pilihan buku gratis disana, dan ingat man teman jangan lihat covernya tapi coba baca dulu bukunya. Saya tau banyak diantara kalian yang mengernyitkan dahi ketika melihat cover dikedua platform yang saya sebutkan diatas tapi yang perlu kita tahu bahwa mereka penulis Man teman bukan designer, jadi nikmati tulisannya bukan covernya. Untuk buku berjudul “menanam padi di langit” dan satu buku gratis lain yang saya rekomendasikan karangan Raisa Kamila Dkk berjudul “Tank Merah Muda” nanti akan saya cantumkan linknya dibawah agar teman teman bisa mengunduh dan membaca dan tentu saja gratis dengan persetujuan penulis.
Oh iya, perlu juga wawasan agar kita tahu bahwa buku yang telah dicetak dan dikomersialkan dilidungi undang-undang man teman, jadi tidak sembarangan harusnya kita mengunduh dan membagikan kepada orang lain khususnya e-book dalam bahasan kita kali ini. Jadi didalam Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (kita sebut UUHC) e-book merupakkan ciptaan dalam suatu karya tulis yang dilindungi. Dasar adanya suatu perlindungan tersebut adalah adanya suatu hak cipta man teman, nah hak cipta sendiri juga dijelaskan dalam UU yang sama bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dari bunyi pasal tersebut maka dapat kita ketahui hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak buku/e-book tersebut, singkatnya bahwa perlu adanya izin untuk membagikan, menggunakan atau memperbanyak e-book tersebut dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.
Tindakan mengunduh e-book melalui internet dengan tujuan untuk dinikmati atau digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta apabila “merugikan kepentingan ekonomi yang wajar” dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyatakan:[1]
“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.”
Dari Penjelasan Pasal 2 tersebut kategori mengunduh atau mendownload termasuk dalam memperbanyak ciptaan. Kegiatan tersebut jelas termasuk pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).sesuai dengan bunyi pada pasal 72 ayat (2) UUHC.
Maka dari itu teman-teman mari kita budayakan untuk menghargai karya orang lain dengan membeli karya tersebut bukan hanya menikmatinya saja dan berhenti untuk mengunduh dan membagikan tanpa adanya persetujuan dari pemegang hak cipta yang bersangkutan. Banyak pengorbanan yang dilalui oleh pemengang hak cipta (penulis dan penerbit) untuk mewujudkan satu buku untuk dibaca dan yang pasti kita tidak tau akan hal itu, jadi mari kita hargai dengan membeli.
Maaf jika yang saya tulis ini banyak kurangnya, teman-teman bisa mengetahui lebih lanjut terkait Undang-undang Hak cipta dapat diunduh DISINI atau mencari literatur kajian lain DISINI
sekian ya teman-teman, koreksi saya jika salah. salam sayang~~
[1] “Ulasan lengkap : Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?”, online: hukumonline.com/klinik<https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f0675431cc2d/apakah-mengunduh-e-book-termasuk-perbuatan-illegal-/>.